Dream - Mengurusi jenazah saudaranya seiman merupakan kewajiban seluruh Muslim. Kewajiban ini baru gugur jika sudah ada sebagian Muslim yang menjalankannya.
Secara rinci, mengurus jenazah dilakukan mulai dari memandikan, mengkafani, menyolati, hingga memakamkan. Setiap Muslim wajib melakukan hal ini jika ada saudaranya meninggal dunia.
Umumnya, pengurusan dilakukan sesuai jenis kelamin si jenazah. Jika yang meninggal adalah seorang pria, maka yang boleh memandikan adalah pria.
Apabila sebaliknya, jika yang meninggal adalah wanita, maka yang memandikan adalah wanita pula. Ini termasuk yang mengkafani.
Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad disebutkan demikian
Aisyah RA berkata Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda, " Barang siapa memandikan mayat sambil menyempurnakan segala amanatnya, tidak membicarakan segala aib yang ada pada dirinya maka orang yang memandikan itu bersih dari dosa laksana seorang anak yang baru dilahirkan oleh ibunya." Kemudian Rasulullah bersabda lagi, " Akan lebih utama yang memandikan mayat itu adalah kerabatnya, kalau dia bisa, tetapi kalau dia tidak bisa, siapa saja yang dipandang ahlinya, teliti, dan amanat."
Hadis ini menunjukkan orang yang lebih tepat memandikan jenazah adalah kerabat si mayit. Bisa jadi anaknya, saudaranya, keluarganya.
Apabila tidak ada yang bisa, maka jenazah boleh dimandikan oleh tetangganya. Syaratnya, orang uang mendapatkan amanah tersebut mampu menjalankannya.
Sedangkan terkait dengan istri memandikan jenazah suami, hukumnya dibolehkan. Hal ini berdasar pada hadis Rasulullah SAW diriwayatkan Ibnu Majah.
Dari Aisyah RA menceritakan, Rasulullah SAW pernah kembali dari Baqi', beliau menemuiku ketika aku sedang sakit kepala, aku mengeluh, " Duh kepalaku." Beliau bersabda, " Saya juga Aisyah, duh kepalaku." Kemudian beliau menyatakan, " Tidak jadi masalah bagimu, jika kamu mati sebelum aku. Aku yang akan mengurusi jenazahmu, aku mandikan kamu, aku kafani, aku sholati, dan aku makamkan kamu."
https://www.dream.co.id/orbit/istri-memandikan-jenazah-suami-hukumnya-180329i.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Bolehkah Istri Ikut Memandikan Jenazah Suami?"
Post a Comment