Search

Jangan Lupa! Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Pajak

Dream – Sahabat Dream, sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak perorangan? Kalau belum, ayo, segera laporkan. 

Hari ini, Sabtu 31 Maret 2018, jadi batas terakhir pelaporan SPT Pajak .

Sahabat Dream bisa melaporkannya secara online di djp.pajak.go.id. Di sini, kamu bisa melaporkan SPT dengan mengisi formulir 1770 S atau 1770 SS. Ini bisa dilakukan jika kamu sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan electronic filing identification number (EFIN).

Jika belum, kamu bisa mengurusnya di Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat. Jangan lupa juga untuk membawa fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemerintah memang mengoperasikan KPP pada Sabtu untuk melayani pelaporan SPT wajib pajak. Kantor ini mulai beroperasi jam 08.00.

Bagaimana jika terlambat melapor? Jika melewati tanggal 31 Maret 2018 dan kamu belum melaporkan SPT, siap-siap akan terkena denda Rp100 ribu. Ditambah lagi, akan ada surat tagihan pajak dari Ditjen Pajak.

“ Sanksinya kalau terlambat Rp100 ribu,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, di Jakarta.

Selamat melapor!

(Sah)

Let's block ads! (Why?)

https://www.dream.co.id/dinar/catat-hari-ini-terakhir-lapor-spt-pajak-180329k.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jangan Lupa! Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Pajak"

Post a Comment

Powered by Blogger.