Dream - Bagi wanita, rambut adalah bagian dari kecantikan. Rambut yang panjang nan indah membuat penampilan seorang wanita semakin menarik.
Di sisi lain, terdapat ketentuan agar seorang Muslim, baik pria maupun wanita, dianjurkan untuk tidak meniru lawan jenisnya. Sehingga, muncul pemahaman di masyarakat pria dan wanita punya ciri sendiri yang kesannya tidak boleh dilanggar.
Contohnya terkait rambut. Ada pemahaman bahwa pria tidak pantas berambut panjang dan wanita tidak layak berambut pendek.
Padahal, ada banyak wanita yang memendekkan rambutnya. Lantas, bagaimana ulama memandang hal ini?
Dikutip dari rumaysho, ulama berbeda pandangan terkait wanita yang memendekkan rambutnya. Bagi mazhab Syafi'i, wanita dibolehkan memendekkan rambutnya dengan alasan apapun.
Pendapat ini tertuang dalam kitab Roudhotuth Thalibin. Dasarnya adalah hadis riwayat Muslim dari Abu Salmah bin Abdurrahman.
" Aku pernah menemui Aisyah bersama saudara sepersusuannya. Dia bertanya kepada Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi SAW. Aisyah berkata, 'Istri-istri Nabi SAW mengambil rambut kepalanya (memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga'."
Mengenai hadis ini, Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Ini dalil yang menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita."
Pandangan lain dianut ulama mazhab Hambali. Mereka memandang makruh hukumnya wanita memendekkan rambutnya tanpa uzur, bahkan ada sebagian dari mereka yang mengharamkan.
Dari dua pandangan ini, pendapat pertama dinilai lebih rajih (kuat). Beberapa pertimbangan yang dipakai ulama yaitu tidak adanya dalil larangan wanita mencukur rambut.
Pertimbangan selanjutnya, mencukur rambut merupakan bagian dari rukun haji dan umroh. Sehingga, wanita harus mencukur rambutnya.
https://www.dream.co.id/orbit/pandangan-ulama-tentang-wanita-memendekkan-rambut-180329f.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Pandangan Ulama tentang Wanita Memedekkan Rambut"
Post a Comment