Ini yang jadi pertimbangan majelis hakim dalan kasus dugaan video asusila sekitar delapan tahun lalu.
Dream - Praperadilan kasus dugaan video asusila yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) setelah melalui beberapa pertimbangan.
" (Memutuskan) menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Florensani Susana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 7 Agustus 2018.
Dengan begitu, Luna Maya dan Cut Tari hampir dipastikan tetap berstatus sebagai tersangka.
Sudah delapan tahun lamanya kasus dugaan video asusila yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari berlalu. Selama itu juga, polisi belum merampungkan berkas perkara kasus yang terjadi pada 2010.
Akibatnya, status tersangka masih terus disandang Luna Maya dan Cut Tari. Padahal, Ariel 'Noah' yang juga terlibat dalam kasus itu telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara.
2 dari 5 halaman
https://www.dream.co.id/showbiz/praperadilan-ditolak-luna-maya-cut-tari-tetap-tersangka-video-asusila-1808077.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Praperadilan Ditolak, Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka"
Post a Comment