Search

Hewan Kurban Beranak Sebelum Disembelih, Harus Bagaimana?

Terdapat tiga perlakuan yang bisa dijalankan sesuai anjuran ulama.

Dream - Syariat kurban menetapkan beberapa syarat untuk hewan yang akan disembelih. Syaratnya antara lain bebas dari segala penyakit dan sudah cukup umur ditandai dengan gigi yang sudah tanggal.

Jenis kelamin hewan tidaklah menjadi syarat ibadah kurban. Sehingga, berkurban dengan kambing atau sapi betina tidaklah masalah.

Ada kalanya, seseorang membeli hewan yang sedang bunting untuk kurban. Karena sudah diniatkan untuk kurban, maka hewan tersebut harus disembelih saat Idul Adha dan hari-hari Tasyrik.

Tetapi, jika hewan tersebut melahirkan sebelum disembelih untuk kurban, bagaimana status anaknya?

Dikutip dari bincangsyariah, kasus ini rupanya pernah dibahas oleh ulama zaman dulu. Bahkan sampai tersimpul tiga perlakuan terkait masalah ini.

Perlakuan pertama yaitu disembelih bersama induknya. Sebab, anak hewan mengikuti induknya baik sebelum maupun setelah ditetapkan untuk kurban.

Pandangan ini dikemukakan oleh Imam Syafi'i dalam kitabnya Al Umm.

" Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya disembelih bersama induknya."

Dasar dari pendapat Imam Syafi'i adalah atsar dari Imam Al Baihaqi.

" Sesungguhnya Sayidina Ali berkata kepada seseorang yang sedang membawa sapi beserta anaknya. Kemudian orang tersebut berkata, 'Sesungguhnya saya membeli sapi ini untuk dijadikan kurban kemudian sapi ini melahirkan'. Sayidina Ali berkata, 'Maka kamu jangan minum susunya kecuali susu yang lebih diminum anaknya. Ketika Idul Adha telah tiba, maka sembelihlah sapi tersebut bersama anaknya dari tujuh orang."

Perlakuan kedua, disedekahkan dalam keadaan hidup. Imam Al Qaduri menjelaskan dalam kitab Badalus Shana'i, anak hewan itu harus disembelih atau disedekahkan kepada orang lain.

" Wajib menyembelih anak hewan kurban, dan jika disedekahkan maka hukumnya boleh."

Perlakuan ketiga, dijual dan hasilnya disedekahkan kepada orang lain. Pandangan ini diyakini oleh ulama dari Mazhab Hanafi, seperti disebutkan dalam kitab Badalus Shana'i.

" Jika hewan kurban melahirkan, maka anaknya disembelih bersama induknya. Namun jika dijual, maka hasilnya disedekahkan."

Selengkapnya...

Baca Juga:

Let's block ads! (Why?)

https://www.dream.co.id/orbit/hewan-kurban-melahirkan-sebelum-disembelih-status-anaknya-180802i.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hewan Kurban Beranak Sebelum Disembelih, Harus Bagaimana?"

Post a Comment

Powered by Blogger.