Dream – Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini bisa tersenyum. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan pajak UMKM yang beromzet Rp4,8 miliar per tahun, dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 22 Juni 2018, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Yunirwansyah, mengatakan tarif baru PPh final UMKM 0,5 persen tertuang ke dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“ PP tersebut berlaku per 1 Juli 2018,” kata Yunirwansyah di Jakarta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, tarif pajak UMKM 0,5 persen tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.
Hestu Yoga menambahkan, ketentuan tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013).
Pokok-pokok perubahannya antara lain:
- Penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya.
- Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen sebagai berikut:
- Untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun.
- Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun.
- Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.
(Sumber: Liputan6.com/Fiki Ariyanti)
https://www.dream.co.id/dinar/umkm-bisa-senyum-pajak-umkm-turun-05-persen-180622u.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaku UMKM Bisa Senyum, Pajak Turun 0,5 Persen"
Post a Comment