Dream - Selain puasa Ramadan yang sudah berlalu beberapa hari lalu, umat muslim banyak yang menempa diri dengan menjalankan ibadah puasa sunah. Di awal Syawal kemarin, bahkan dianjurkan untuk melanjutkan Ramadan dengan puasa sunah enam hari.
Selain puasa syawal, kita juga lazim mendengar sebagian Muslim yang rutin menjalani puasa sunah hari Senin dan Kamis.
Menjalani puasa di saat sebagian besar orang tak berpuasa memang membutuhkan keteguhan. Godaan silih datang berganti. Ada kalanya mereka yang tak kuat memutuskan membatalkan puasa sunah di tengah jalan.
Terkait hal tersebut, banyak orang yang bimbang apakah membatalkan puasa sunah harus menggantinya di hari yang lain. Kewajiban ini biasanya kita ketahui hanya berlaku untuk puasa wajib, Ramadan.
Dikutip dari laman nu.or.id, kalangan ulama berbeda pendapat terkait ketentuan meng-qadha puasa sunah.
Para ulama membuat rincian (tafsil) bahwa untuk pembatalan puasa sunah dengan udzur, tidak perlu diganti di hari lain. Namun ketika puasa sunah itu dibatalkan tanpa udzur, ulama berbeda pendapat sebagai keterangan Ibnu Rusyd berikut ini:
“ Adapun hukum membatalkan puasa sunah, ulama bersepakat bahwa tidak ada kewajiban qadha bagi mereka yang membatalkan puasa sunahnya karena udzur tertentu. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal mereka yang membatalkan puasa sunah dengan sengaja (tanpa udzur tertentu). Imam Malik dan Abu Hanifah mewajibkan qadha puasa sunah tersebut. Tetapi Imam As-Syafi’i dan sekelompok ulama lainya mengatakan bahwa ia tidak wajib mengqadha puasa sunah yang dibatalkannya,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2013 M/1434 H], cetakan kelima, halaman 287
Perbedaan pandangan di kalangan ulama perihal ini terjadi karena perbedaan kedua kelompok dalam menganalogikan puasa sunah tersebut. Ulama yang mewajibkan qadha seperti Imam Malik dan Abu Hanifah menganalogikan puasa sunah ini dengan ibadah haji.
Sedangkan Imam As-Syafi’i menganalogikan puasa sunah itu dengan ibadah shalat. Konsekuensi pembatalan kedua ibadah ini, yaitu haji dan shalat, memang berbeda. Perbedaan konsekuensi keduanya itu kemudian diturunkan pada pembatalan puasa sunah.
Baca selengkapanya di sini
https://www.dream.co.id/orbit/sengaja-membatalkan-puasa-sunah-harus-diqadha-180621g.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Sengaja Membatalkan Puasa Sunah, Harus Diqadla?"
Post a Comment