Dream – Selain Tunjangan Hari Raya (THR), para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, juga mendapat gaji ke-13. Kabar baiknya, gaji ke-13 siap cair bulan depan.
“ Gaji ke-13 rencananya cair bulan Juli,” kata Kepala Biro Kementerian PANRB , Herman Suryatman, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu 30 Juni 2018.
Menurut Herman, pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk biaya pendidikan anak sekolah para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberian gaji ke-13 sebenarnya bukanlah kebijakan baru. Aturan ini telah ditetapkan sejak 2016. Penganggaran THR dan gaji ke-13 juga diatur per tahun melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
THR dan gaji ke-13 ini telah dimasukkan dalam formula penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU). Pengalokasikan DAU untuk setiap daerah telah dihitung dari alokasi dasar yang didasarkan pada belanja gaji PNS daerah dan celah fiskal, yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.
Sumber: Liputan6.com/ Nurmayanti)
https://www.dream.co.id/dinar/asyik-gaji-ke-13-cair-bulan-juli-1806293.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Asyik, Gaji ke-13 Cair Bulan Juli"
Post a Comment