Search

Hukum Berboncengan yang Bukan Muhrim dalam Islam

Ketahui jawabannya di sini.

Dream - Dalam Islam, baik laki-laki dan perempuan tidak boleh sembarang bergaul apalagi bersentuhan satu sama lain.

Sering banget ucapan seperti " Bukan muhrim" terlontar dari mulut masyarakat yang mengisyarakatkan, laki-laki dan perempuan tanpa ada hubungan darah atau keluarga dilarang bersentuhan.

Hal tersebut dilakukan agar tidak timbul fitnah.

 shutterstock

Tapi bagaimana jika berboncengan di motor termasuk ketika menggunakan jasa ojek?

Dengan sopir ojek yang tentu belum dikenal, namun jasa itu lumrah digunakan di lingkungan kita.

Bahkan di zaman nabi dulu, situasi membonceng lawan jenis sudah ada. Namun tetap hukum Islam terhadap " Bukan muhrim" dijalankan.

Apa bunyi hukum itu? Baca selengkapnya di sini.

Kirimkan cerita inspiratif kamu ke komunitas.dream@kly.iddengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin di-publish
2. Sertakan link blog/web
3. Foto dengan ukuran high-res (tidak blur)

(ism)

2 dari 3 halaman

Let's block ads! (Why?)

https://www.dream.co.id/orbit/hukum-berboncengan-yang-bukan-muhrim-dalam-islam-1809206.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hukum Berboncengan yang Bukan Muhrim dalam Islam"

Post a Comment

Powered by Blogger.