Masyarakat mengurus pembuatan dokumen ini untuk melamar CPNS 2018.
Dream – Masyarakat rupanya antusias menyambut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Mereka beramai-ramai menyiapkan dokumen sebagai syarat mendaftar, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan, pembuatan SKCK bisa dilakukan di semua kantor polisi di tingkat Polsek sampai Polda.
" Tergantung kepentingan di situ, ada mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, dilayani," kata Dedi, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 20 September 2018.
Menurut dia, pembuatan SKCK diutamakan kepada masyarakat yang memegang KTP domisili. " Nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," kata dia.
2 dari 2 halaman
https://www.dream.co.id/dinar/catat-segini-biaya-pembuatan-skck-untuk-cpns-180920d.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Catat, Segini Biaya Pembuatan SKCK untuk CPNS"
Post a Comment