Search

Boleh Menjamak Sholat Karena Hujan?

Dream - Sholat fardlu merupakan salah satu ibadah inti dalam Islam. Setiap Muslim wajib menjalankannya sebanyak lima waktu dalam sehari semalam.

Dalam fikih, terdapat ketentuan untuk melaksanakan sholat dengan menjamaknya. Menjamak yaitu menggabungkan dua sholat dalam satu waktu seperti Zuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya'.

Ketentuan ini merupakan rukhshah atau keringanan yang berlaku karena sebab tertentu. Secara umum, sebab dibolehkannya jamak adalah safar (bepergian) dan mukim (menetap).

Dikutip dari rumaysho, salah satu sebab boleh jamak sholat dalam keadaan mukim adalah hujan. Dalilnya adalah hadis riwayat Muslim dari Ibnu Abbas RA.

" Rasulullah SAW pernah menjamak sholat Zuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan."

Dalam riwayat Waki', ia berkata, " Aku bertanya pada Ibnu Abbas mengapa Nabi SAW melakukan seperti itu (menjamak sholat)?" Ibnu Abbas menjawab, " Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya."

Dalam riwayat Mu'awiyah, ada yang berkata pada Ibnu Abbas, " Apa yang Nabi SAW inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?" Ibnu Abbas menjawab, " Beliau ingin tidak memberatkan umatnya."

Dalil lainnya yaitu hadis riwayat Imam Malik Dari Abu Az Zubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas.

" Rasulullah SAW pernah mengerjakan sholat Zuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya' secara jamal, bukan dalam keadaan takut maupun safar."

Meski demikian, ketentuan yang berlaku hanyalah jamak, tidak termasuk qoshor atau meringkas rakaat sholat dari empat menjadi dua.

Apabila sudah jamak dan hujan reda, sholat tetap sah dan tidak perlu mengulangi. Tetapi, jamak dilakukan di masjid bersama imam.

Selengkapnya...

Let's block ads! (Why?)

https://www.dream.co.id/orbit/boleh-menjamak-sholat-karena-hujan-180706h.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Boleh Menjamak Sholat Karena Hujan?"

Post a Comment

Powered by Blogger.