Speaker di masjid digunakan untuk menyampaikan kalimat tauhid yang harus didengar orang awam.
Dream - Ketentuan mengenai pengaturan volume pengeras suara atau speaker di masjid yang diedarkan Kementerian Agama menuai polemik. Ada beberapa pemerintah daerah yang menyatakan penolakan atas aturan tersebut.
Salah satunya di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab, meminta seluruh warganya mengabaikan aturan tersebut.
" Di Aceh Besar tak berlaku itu, kita minta kepada seluruh Gampong (desa) untuk mengabaikan itu. Malahan, kalau ada yang melarang harus lebih besar lagi volumenya," ujar Husaini, dikutip dari planet.merdeka.com, Kamis 13 September 2018.
Husaini menyarankan Kemenag tidak berhak mengeluarkan aturan mengenai pengeras suara masjid. Apalagi, yang disampaikan adalah kalimat tauhid yang harus didengar oleh orang.
Jika ada yang terganggu dengan suara azan, Husaini mempersilakan yang bersangkutan untuk tidak tinggal di Aceh Besar. " Jangan tinggal di sini. Jadi, bukan kita yang harus tunduk pada mereka," kata dia.
2 dari 4 halaman
https://www.dream.co.id/news/wabup-aceh-besar-minta-warga-abaikan-aturan-speaker-masjid-180913u.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Aceh Besar Tolak Aturan Pengeras Suara Masjid Kemenag"
Post a Comment