Search

Bayar Fidyah, Sekaligus Atau Boleh Dicicil?

Dream - Ibadah puasa Ramadan memang wajib hukumnya bagi setiap muslim, kecuali bagi mereka yang tidak mampu. Penyebabnya bisa karena tua, sedang mengandung, atau sakit menahun.

Bagi mereka yang tidak berpuasa, syariat Islam mengatur ketentuan penggantinya. Jika masih kuat secara fisik diganti dengan qadha. Namun jika lemah tubuhnya diganti dengan fidyah.

Besaran fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, satu mud setara dengan 0,6 kilogram beras.

Terkait pembayarannya, apakah harus sekaligus atau boleh dicicil?

Dikutip dari bincangsyariah.com, Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan fidyah diserahkan kepada fakir miskin. Selain golongan ini, tidak boleh menerima fidyah.

Jika diberikan selain kepada fakir miskin, maka tidak sah. Si pembayar wajib kembali membayar fidyah kepada fakir miskin.

Sementara terkait pembayarannya, Imam Ar Ramli dalam Fatawa Ar Ramli memberikan perincian mengenai hal ini. Ada tiga cara yang bisa dipakai untuk membayar fidyah.

Cara pertama, dibayar sekaligus di akhir Ramadan. Semisal, orang tidak sanggup berpuasa dari awal sampai Ramadan hampir selesai. Fidyahnya cukup dibayar sekali dengan jumlah sebagaimana puasa yang ditinggalkan.

Cara kedua, fidyah dibayar setiap hari begitu tidak puasa. Dianjurkan fidyah diberikan setelah terbit fajar.

Misalnya, seseorang tidak bisa puasa di hari pertama Ramadan. Maka ketika terbit fajar pertama Ramadan, fidyah dibayarkan.

Ketiga, dibayar setelah Ramadan selesai. Bisa dengan sekaligus atau dicicil setiap hari sampai lunas seperti puasa yang ditinggalkan.

Sementara terkait fidyah yang dibayarkan sekaligus di depan sementara puasa belum dijalankan, ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanafi membolehkan, tetapi Mazhab Syafii melarangnya.

Selengkapnya...

Let's block ads! (Why?)

https://www.dream.co.id/orbit/bayar-fidyah-harus-sekaligus-atau-boleh-dicicil-1805310.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bayar Fidyah, Sekaligus Atau Boleh Dicicil?"

Post a Comment

Powered by Blogger.