Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali “ menciduk” enam entitas investasi bodong. Otoritas keuangan ini menghentikan kegiatan usaha keenam entitas ini karena tak mengantongi izin OJK.
Dari kegiatan usaha yang ditutup salah satunya bergerak di bidang travel umroh.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap enam entitas yang telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi pada Mei 2018.
“ Imbauan ini dikeluarkan karena entitas itu tak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 25 Mei 2018.
Togam menjelaskan, salah satu yang mencurigakan adalah imbal hasil yang ditawarkan kepada masyarakat tidak masuk akal.
Berikut ini adalah enam entitas yang dihentikan usahanya oleh OJK beserta alasan penghentian usaha.
1. PT Medussa Multi Business Center Tour and Travel: sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.
2. PT Arafah Tamasya Mulia: travel umroh tanpa izin.
3. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/Sinergy World/Eco Racing: penjualan paket usaha produk eco racing, LVN series (produk kecantikan), dan kopi EcoMaxx secara multi level marketing (MLM) tanpa izin.
4. PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International: edukasi dan penjualan pulsa secara MLM tanpa izin.
5. PT Bes Maestro Waralaba/Klik & Share/www.klikshare.co.id: jasa periklanan secara MLM tanpa izin.
6. GainMax Capital Limited/Gainmax.cok/gainmaxcapital.blogspot.co.id: perdagangan forex dan investasi tanpa izin.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "6 Investasi Bodong Terciduk OJK, Salah Satunya Travel Umroh"
Post a Comment