Dream - Santri yang menjadi korban begal di Bekasi, Muhammad Irfan Bahri, bisa bernafas lega. Sebab, setelah dikabarkan menjadi tersangka, pemuda yang membuat para begal bertekuk lutut itu kini mendapat penghargaan dari Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota.
Polisi menyatakan status Irfan bukanlah tersangka, melainkan saksi atas kasus pembegalan yang terjadi di kawasan Summarecon pada Rabu malam 22 Mei 2018.
Penghargaan tersebut diserahkan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Keberanian Irfan menjadi contoh nyata, setidaknya bagi polisi Bekasi.
Pemuda 19 tahun itu mengaku hanya membela diri. Jika tidak, kondisi terburuk justru akan menimpanya.
" Soalnya kalau enggak ngelawan itu bisa saya yang mati. Ya saya bela diri, terpaksa. Karena itu merenggut kematian kan," kata Irfan usai menerima penghargaan, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 31 Mei 2018.
Irfan terlibat duel dengan AS dan IY. Dia melumpuhkan dua begal itu sendirian. Keduanya mengalami luka bacok cukup parah.
Pemicunya, Irfan bersama temannya, Ach Rofiki, dipaksa menyerahkan ponsel di bawah ancaman celurit. Rofiki pilih menuruti, namun Irfan tidak.
Pemuda itu memberikan perlawanan. Celurit yang dibawa begal berpindah ke tangannya. Seketika, dia hajar dua begal itu. Salah satu begal meminta ampun dan mengembalikan ponsel Rofiki, lalu kabur.
Irfan juga mengalami luka. Dia bersama Rofiki langsung menuju klinik untuk minta bantuan pengobatan. Setelah itu, mereka berdua melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Sayangnya, polisi justru menetapkan Irfan sebagai tersangka. Sebab, salah satu begal, AS, tewas saat mendapat pertolongan medis.
Irfan sempat khawatir bakal mendapat perlakuan tidak adil. Tetapi, dia pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada polisi.
Belakangan, Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto mengklarifikasi status hukum Irfan. Pemuda itu tidak jadi tersangka, melainkan saksi.
Irfan bersyukur atas klarifikasi tersebut. Dia mengakui semua berkat doa dari orang-orang terkasih.
" Berkat doa ibu, bapak, sama guru di pondok, semuanya, dan dukungan semuanya akhirnya bisa beres sampai selesai. Bersyukur bisa dapat penghargaan dari Pak Polisi," kata Irfan.
Irfan adalah santri ngabdi di Pondok Pesantren Darul Ulum Bandungan, Pakong, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dia sudah menguasai ilmu bela diri silat Joko Tole Naga Putih sejak kelas 1 MI.
Kini, Irfan mengaku ingin pulang ke Madura dan kembali mengabdi di Pondok. Seharusnya, Irfan liburan di Bekasi selama 10 hari, namun harus mundur lantaran kasus ini.
" Saya sama ibu di Madura itu suruh cepat pulang. Karena keadaan di sana sudah khawatir dan nanti mau pamit sama Pak Polisi di sini, mau pulang ke kampung, balik ke pondok," ucap dia.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Indarto, mengatakan, sedari awal penyidik belum menetapkan Irfan sebagai tersangka tewasnya begal. Berdasarkan Pasal 49 ayat 1 KUHP, kata Indarto, tindakan Irfan termasuk bela paksa dan tidak bisa dipidana.
" Enggak bebas, memang. Karena memang enggak pernah jadi tersangka. Jadi kasusnya enggak bisa dipidanakan. Tidak ada perbuatan melawan hukum. Jadi perbuatan mereka berdua masuk kategori bela paksa. Jadi mereka dibenarkan di depan hukum," terang Indarto.
Sumber: Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra
https://www.dream.co.id/news/santri-korban-begal-jadi-tersangka-dapat-penghargaan-polisi-180531g.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Santri yang Lumpuhkan Begal di Bekasi Dapat Penghargaan"
Post a Comment