Dream - Berbuka tentu jadi momen istimewa yang dinantikan setiap Muslim pada Ramadan. Mereka mengakhiri puasanya dengan penuh kebahagiaan.
Biasanya, ada tanda khusus yang dipakai untuk menyatakan masuk waktu berbuka. Bahkan ada perbedaan cara di masing-masing kawasan.
Di Timur Tengah dan Arab Saudi, menggunakan meriam. Di Indonesia, ada yang menggunakan meriam bambu, kentongan, beduk, maupun sirine.
Ada kasus yang mungkin menarik disimak. Saat menunggu waktu berbuka, seseorang mendengar bunyi beduk.
Dia langsung makan dan minum, mengira sudah Maghrib. Padahal, Maghrib masih beberapa menit kemudian. Apakah puasanya batal?
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, para ulama membedakan sebab berbuka karena lupa atau keliru. Jika makan dan minum disebabkan lupa, maka puasa tidak batal.
Berbeda jika berbuka karena keliru. Makan minum sebelum Maghrib karena keliru mengira sudah waktunya, puasanya batal.
Sebabnya, sudah ada niat dalam hati untuk membatalkan puasa sebelum Maghrib. Jika masih sebatas niat belum dianggap batal.
Tapi karena sudah makan sebelum waktunya, hal itulah yang dianggap sebab batalnya puasa.
Sedangkan jika ditilik dari pendapat empat mazhab, semuanya menyatakan batal.
Seperti dikatakan oleh Al Kasani dalam kitabnya Bada'i Ash Shanai' fi Tartibi As Syarai'. Al Kasani merupakan salah satu ulama Mazhab Hanafi.
" Ketika seorang makan sahur, dia menyangka bahwa fajar belum terbit, ternyata fajar sudah terbit atau dia menyangka bahwa sudah masuk waktu maghrib, ternyata belum maka dia wajib qadha, tanpa kaffarat."
Ibnu Abdil Barr, ulama Mazhab Maliki berpendapat senada. Pendapatnya termuat dalam kitab Al Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah.
" Jika seorang menyangka bahwa matahari telah tenggelam sebab ada mendung atau lainnya, ternyata belum maka dia wajib qadha."
Imam An Nawawi, ulama Mazhab Syafi'i tidak jauh berbeda. Pendapatnya tercantum dalam kitab Raudhatut Thalibin wa Umdatu Al Muftiyyin.
" Jika seorang itu makan dengan menyangka tenggelamnya matahari, ternyata belum atau menyangka bahwa fajar belum terbit, ternyata sudah terbit maka puasanya batal."
Sedangkan Al Mawardi, ulama Mazhab Hambali, memberikan pendapat yang serupa. Pendapat tersebut termuat dalam kitab Al Inshaf fi Ma'rifati Ar Rajih minal Khilaf.
" Jika seorang itu menyangka bahwa matahari telah tenggelam, dia masih ragu maka dia tidak harus qadha’ puasa."
(ism)
https://www.dream.co.id/orbit/berbuka-karena-mengira-sudah-maghrib-puasanya-batal-1805174.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Berbuka karena Mengira Sudah Maghrib, Puasanya Batal?"
Post a Comment