Dream – Nama Samadikun Hartono menjadi perhatian publik belakangan ini. Penyetoran uang ganti rugi atas kasus korupsi dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp87 miliar dalam bentuk tunai menjadi buah bibir masyarakat.
Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 18 Mei 2018, total dana talangan BLBI yang digelapkan Samadikun mencapai Rp169 miliar. Beberapa bulan yang lalu, dia telah mengembalikan uang Rp81 miliar dan membayar uang pengganti Rp1 miliar kepada Kejaksaan Negeri Tinggi Jakarta Pusat.
Samadikun Hartono adalah anak dari Otje Honoris, pendiri distrubtor perlengkapan fotografi bernama PT Modern Photo Film Company (MPF).
Dia kemudian dipercaya menjadi pemimpin bisnis keluarga. Bersama ketiga anak Otje yang lain, Samadikun mendirikan perusahaan induk, yaitu PT Inti Putra Modern.
Modern Group tak hanya merambah bisnis distributor perlengkapan fotografi, tetapi juga industri perdagangan, properti, keuangan, pariwisata, sampai jasa periklanan. Tahun 1997, kelompok usaha ini terlilit utang.
PT Bank Modern terbelit masalah likuiditas. Saat itu, terjadi penarikan uang besar-besaran oleh nasabah karena krisis ekonomi. Bank ini mendapatkan dana talangan BLBI untuk menjaga likuiditas. Sayangnya, dana tersebut disalahgunakan oleh Samadikun yang kala itu menjabat sebagai komisaris. Tahun 1998, BI menutup Bank Modern.
Pada 2003, Samadikun diputuskan bersalah atas kasus penyelewengan dana BLBI. Setelah dinyatakan bersalah, dia kabur ke luar negeri. Dilansir dari Liputan6.com, tahun 2016, Samadikun ditangkap dan dibawa ke Indonesia.
(Sah)
https://www.dream.co.id/dinar/jadi-sorotan-begini-kerajaan-bisnis-samadikun-hartono-180518n.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Sumber Uang Samadikun, Koruptor Kembalikan Tunai Uang Rp87 M"
Post a Comment