Search

Resmi! Ini Besaran dan Waktu Pencairan THR Plus Gaji ke-13 PNS

Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Tunjangan ini akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri, para pensiunan, dan penerima tunjangan.

“ Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan,” kata Jokowi di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Rabu 23 Mei 2018.

Dia berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini tak hanya bermanfaat untuk bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri, tetapi juga bisa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“ Kita berharap, ada peningkatan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara) dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Ini besaran dan waktu pencairannya

Let's block ads! (Why?)

https://www.dream.co.id/dinar/jokowi-restui-pemberian-thr-dan-gaji-ke-13-pns-180523u.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Resmi! Ini Besaran dan Waktu Pencairan THR Plus Gaji ke-13 PNS"

Post a Comment

Powered by Blogger.