Dream - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan blokir penuh terhadap kartu SIM prabayar yang tidak terregistrasi pada Selasa 1 Mei 2018. Seluruh layanan pada kartu yang terblokir meliputi panggilan dan pesan keluar-masuk serta data internet tidak bisa lagi digunakan.
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M Ramli, menegaskan operator wajib menaati perintah pemblokiran pada nomor kartu seluler prabayar sejak 1 Mei 2018.
" Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum terregistrasi ulang, kecuali layanan SMS registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir," kata Ramli, Jumat, 27 April 2018.
Artinya, pemilik nomor ponsel yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi. Selain lewat nomor 4444, Ramli mengatakan, registrasi juga dapat dilakukan saluran lain yang terdapat di menu USSD dan portal yang disediakan.
" Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula," ujar dia.
Ramli menjelaskan pendaftaran kartu seluler itu untuk melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan di masyarakat. Dia juga meminta perusahaan-perusahaan yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan menghindari terhubung dengan pihak ketiga.
" Perusahaan perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel dan perusahaan lainnya agar menghindari marketing yang menghubungi calon pelanggan via telepon dan sms yang datanya diperoleh secara tanpa hak," kata Ramli.
(Beq)
https://www.dream.co.id/news/1-mei-kominfo-blokir-total-kartu-ponsel-yang-tak-terdaftar-180427r.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "1 Mei, Kartu Ponsel Tak Terdaftar Bakal Diblokir Total!"
Post a Comment