Search

Calon Jemaah Haji yang Wafat Bisa Digantikan Keluarga

Dream - Kementerian Agama kembali membuat kebijakan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji. Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang meninggal sebelum berangkat bisa digantikan oleh salah satu anggota keluarganya. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 2018.

" Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi bisa digantikan oleh keluarganya," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori dalam keterangan tertulis yang diterimaDream, Kamis, 19 April 2018.

Syaratnya, calon jemaah haji yang digantikan keluarganya sudah ditetapkan berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). " Itu wafatnya pasca-ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan," ucap Ahda.

Selanjutnya, kata Ahda, pihak yang dapat menggantikan calon jemaah yang wafat antara lain suami, istri, anak kandung atau menantu. Dalam pengajuan pengganti harus melampirkan surat keterangan yang diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat setempat.

Untuk jemaah haji pengganti, akan diberangkatkan di tahun berjalan atau tahun selanjutnya.

Berikut dokumen yang harus dipenuhi bagi calon jemaah pengganti:

1. Akta kematian asli dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan atau Desa diketahui Camat.

2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami atau istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah atau Kepala Desa, dan Camat

3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai

4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH

5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat, dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

" Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh," ujar Ahda.

(Beq)

Let's block ads! (Why?)

https://www.dream.co.id/news/keluarga-bisa-gantikan-calon-jemaah-haji-yang-wafat-180419d.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Calon Jemaah Haji yang Wafat Bisa Digantikan Keluarga"

Post a Comment

Powered by Blogger.