Search

KPK Resmi Tahan Zumi Zola

Dream - Komisi Pemberantassn Korupsi (KPK) resmi menahan Zumi Zola (ZZ), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Provinsi Jambi.

" ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK di kavling C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 9 April 2018.

Zumi ditahan setelah diperiksa secara intensif KPK hari ini. Saat keluar dari gedung anti rasuah itu, Zumi enggan berkomentar terkait penahan dirinya.

Selain Zumi, KPK juga telah menetapkan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka.

KPK menerangkan, dalam kasus ini keduanya diduga telah menerima Rp6 miliar sebagai " uang ketok palu" untuk anggota DPRD Jambi.

Sekedar informasi, kasus yang menjerat Zumi Zola merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD Jambi Tahun 2018.

Dalam kasus suap itu, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Istri Zumi Zola angkat bicara

Let's block ads! (Why?)

https://www.dream.co.id/news/kpk-resmi-tahan-zumi-zola-180409z.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Resmi Tahan Zumi Zola"

Post a Comment

Powered by Blogger.